5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dipolisikan Simpatisan Rohidin, Tarmizi Gumay Bakal Lapor Balik

BencoolenTimes.com, – Simpatisan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni Magdalena didampingi tim kuasa hukumnya yakni, Hotma T Sihombing, Jecky Haryanto, Aan Julianda, dan Deden Abdul Hakim melaporkan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu, Senin (30/11/2020).

Tarmizi Gumay dilaporkan terkait dugaan tindak pidana laporan palsu ke Kejati Bengkulu terkait dugaan tindak pidana suap antara Dedy Wahyudi dengan kapasitasnya sebagai Calon Wakil Wali Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada tahun 2018.

Dalam laporannnya ke Kejati Bengkulu Tarmizi menguraikan, pada tahun 2018, Plt Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun mengajukan usul ke Mendagri RI untuk melakukan mutasi Camat dan Lurah. Usul tersebut disetujui namun dibatalkan. Sebagai kompensasi pembatalan, Dedy menyerahkan uang Rp 25 juta ke Rohidin.

Disebutkan juga oleh Tarmizi, bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil penglihatan dan pendengaran dari Debat Terbuka Putaran Kedua Antar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020.

Usai melaporkan Tarmizi ke Polda Bengkulu Magdalena melalui Tim Kuasa Hukumnya menilai uraian peristiwa yang tertuang dalam laporan Tarmizi ke Kejati terdapat kejanggalan jika dikaitkan dengan Debat Terbuka.

Sebab dalam debat tidak disebutkan nama Budiman Ismaun. Begitu juga alur ulang yang disampaikan, berbeda dengan pernyataan dan klarifikasi masing-masing Calon Gubernur Agusrin M Najamudin dan Rohidin Mersyah.

“Tidak ada disebutkan uang tersebut untuk mutasi, baik yang disampaikan paslon 3 maupun paslon 2. Juga tidak disebutkan peran paslon 3, padahal yang mengungkapkan pernyataan itu lebih dulu adalah paslon 3,” katanya.

Magdalena dan Tim Kuasa Hukumnya berpandangan, Tarmizi mengetahui dengan pasti jika TKP yang disebutkan di dalam debat adalah Jakarta (Kediaman Agusrin). Karenanya, jika memang ini merupakan tindak pidana maka bukan dilaporkan ke wilayah hukum Bengkulu, tapi Jakarta.

Tarmizi juga dinilai mengetahui dengan pasti bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan melakukan mutasi terhadap Camat dan Lurah.

Oleh sebab itu, patut diduga Tarmizi telah memenuhi unsur dalam Pasal 220 KUHP yang menyatakan “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

“Kami berharap laporan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Magdalena melalui Tim Kuasa Hukumnya.

Tarmizi Gumay yang ditengah 

Sementara itu, menyikapi laporan dari Simpatisan Rohidin Mersyah, Tarmizi Gumay menegaskan akan melaporkan balik Magdalena ke Polda Bengkulu, Selasa, (1/12/2020) dengan tuntutan pencemaran nama baik atas laporan yang dibuat Magdalena
di Polda Bengkulu tersebut.

“Saya melaporkan hal tersebut karena ada dugaan suap antara Dedy Wahyudi ke Rohidin tentang mutasi Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwakot). Saya juga tidak serta merta tentang apa isi debat itu, saya konfirmasi kepada yang mengungkapkan makanya saya buatkan kronologisnya,” terang Tarmizi.

Tarmizi Gumay menjelaskan tujuannya melapor ke Kejati Bengkulu agar tidak terjadi suasangka dan fitnah di masarakat. Ia mengaku sebagai Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) punya hak melaporkan itu.

“Saya juga merasa bersyukur atas dilaporkannya saya, karena agar dari pihak Polda sendiri dapat mendorong laporan saya itu benar atau tidak,” ucap Tarmizi.

Tarmizi Gumay menilai laporan Magdalena ke Polda Bengkulu tidak ada dasar yang jelas. Bahkan dalam laporannya ke Kejati Bengkulu sedikitpun tidak merugikan Magdalena.

“Apa dasarnya melaporkan? apakah dia yang dirugikan? ini delik aduan (orang merasa dirugikan) kalau dia merasa dirugikan yang dimana dia dirugikan,” tegas Tarmizi. (CW2)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!