BencoolenTimes.Com, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Selasa (18/12/2018) menggelar pemusnahan ribuan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang tak layak pakai.
Dalam pemusnahan tersebut, kurang lebih sebanyak 2.527 E-KTP yang dihancurkan dengan cara dibakar.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kasi Intel Kejari, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, dan Kesbangpol Kota Bengkulu
Kepala Dinas Dukcapil kota Bengkulu, Sudarto, mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas instruksi Dirjen Pencatatan Sipil melalui surat Mendagri yang mengharuskan E-KTP yang sudah tidak layak pakai untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan E-KTP ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti pemalsuan identitas. Makanya lebih baik kita bakar atau musnahkan,” terangnya.
Sudarto menambahkan, 2527 E KTP ini merupakan KTP warga kota Bengkulu yang tidak layak pakai lagi, seperti pergantian KTP yang rusak, pergantian status dalam KTP, misalnya belum kawin menjadi kawin dan juga perubahan alamat pemilik KTP.
“Sebelumnya, KTP yang tidak layak pakai itu dikirim ke Dirjen Pencatatan Sipil, namun dikarenakan kemaren ada kasus makanya diinstruksikan untuk di musnahkan,” pungkasnya. (Yud)