BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu berwacana memberikan sosialisasi kepada pelajar yang membawa kendaraan.
Banyak pelajar memakai kendaraan pribadi ke sekolah di Kota Bengkulu. Akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Mengingat tidak semua pelajar sudah mencukupi umur sampai 17 tahun.
Kadis Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu, Sehmi, Kamis (27/1/2022) mengatakan, bagi pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Karena syarat berkendara harus memiliki SIM dengan standar umum minimal 17 tahun.
Selain harus memiliki SIM C, pelajar yang ingin membawa kendaraan ke sekolah harus di uji secara sehat jasmani dan rohani yakni berkenaan dengan psikologi seseorang yang berhubungan dengan usia pelajar sendiri.
“Psikologi anak kita yang belum sampai 17 tahun itu masih belum kuat maka dia belum dapat izin mengemudi,” tambah Sehmi.
Demikian jika masih ada pelajar yang melanggar, maka akan dilakukan sosialisasi seperti pada waktu apel di sekolah-sekolah bersama Satlantas Polres Bengkulu.
“Nanti kita akan bersama Kasat Lantas sosialisasi saat apel di sekolah-sekolah,” tutup Sehmi. (Cw).



