BencoolenTimes.com – Distributor dan pangkalan LPG 3 Kg akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha, jika ‘Ketahuan Bermain’ alias terbukti melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat.
Distributor dan pangkalan LPG 3 Kg akan dicabut izin usahanya jika memang terbukti melakukan kecurangan dan penimbunan LPG 3 Kg. Karena distribusi maupun harga LPG 3 Kg sudah diatur dan dibatasi oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
‘’Kita mengingatkan, baik itu Distributor atau Agen, hingga pangkalan, jika ‘Ketahuan Bermain’ atau curang dengan melakukan penimbunan, pasti ada sanksi, bahkan bisa hingga pencabutan izin usaha,’’ tegas Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Kekhawatiran masyarakat, terang Bupati Fikri, akan kelangkaan LPG 3 Kg hingga melonjaknya harga, biasanya terjadi disaat Ramadan hingga menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sehingga harus ada langkah dan upaya serius dari Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi potensi kelangkaan LPG 3 Kg maupun kenaikan harganya saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
‘’Makanya sebelum masuk Puasa, saya intruksikan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong untuk memanggil seluruh Distributor atau Agen LPG 3 Kg untuk memastikan pasokan, jumlah kuota hingga kestabilan HET,’’ terang Bupati Fikri.
Dirinya, sambung Bupati Fikri, juga sudah meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong mendata seluruh pangkalan yang berada dinaungan tiga distributor LPG 3 Kg se-Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Seluruh data pangkalan masing-masing distributor atau agen LPG 3 Kg akan diumumkan kepada masyarakat. Agar masyarakat tahu dimana pangkalan terdekat, termasuk bisa tahu berapa jumlah kuota di masing-masing pangkalan,’’ sambung Fikri.
Sehingga, tambah Bupati Fikri, jika ada kelangkaan maupun kenaikan HET sepihak oleh pangkalan, masyarakat bisa langsung merespon dan melaporkan kepada pemerintah.
‘’Sekali lagi kita ingatkan, jangan sampai ada lagi keresahan soal LPG 3 Kg di masyarakat. Kalau memang distributor atau agen dan pangkalan LPG 3 Kg masing-masing ada kendala, bisa berkoordinasi dengan pemerintah, agar bisa dicarikan solusi bersama,’’ demikian Bupati Fikri.
Sebelumnya, Polres Rejang Lebong dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) Agen/Distributir LPG 3 Kg dan ke pangkalan.
Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan, namun beberapa pangkalan kedapatan menjual LPG 3 Kg dengan harga diatas HET. Sehingga Agen atau Distributor LPG 3 Kg yang menaungi langsung memberikan sanksi.(OIL)



