23.6 C
New York
Friday, July 24, 2026

Buy now

spot_img

Alat Penyulingan Arak Bali Disita Polisi, Kapolres Pastikan Tindak Tegas

BencoolenTimes.com – Alat Penyulingan Arak Bali pada industry rumahan penyulingan Arak Bali di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong diberikan tindakan tegas oleh Polres Rejang Lebong dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong.

Alat Penyulingan Arak Bali milik dua orang Desa Watas Marga yang tidak kapok jualan dan memproduksi Arak Bali, akan di proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Untuk diketahui, Sabtu malam, 1 Maret 2025 hingga Minggu dini hari, 2 Maret 2025, Polres Rejang Lebong bersama Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar razia di sejumlah lokasi.

Diantaranya mendatangi tiga lokasi penyulingan Arak Bali milik dua orang warga di Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan. Serta sejumlah waruk tuak dan warung manisan yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk.

Baca Juga  Maling Motor di Rejang Lebong, Warga Kepahiang Ditangkap
Alat Penyulingan Arak
Anggota Polres Rejang Lebong melakukan penyitaan alat penyulingan Arak Bali.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman didampingi Kabag OPS AKP George Rudiyanto dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, awal dirinya menjabat, para penyuling Arak Bali sudah diingatkan dan diberikan tindakan agar tidak beroperasi.

‘’Untuk lokasi penyulingan Arak Bali khususnya, saat baru menjabatkan sudah dilakukan penindakan dan diminta untuk tidak lagi beroperasi dan berjualan,’’ sampai Kapolres Eko.

Karena tetap membandel, sambung Kapolres Eko, mereka akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan. Apalagi sudah pernah diingatkan dan dilakukan penindakan, namun tetap beroperasi.

‘’Artinya sudah dua kali, maka tadi kita sampaikan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong yang dilibatkan dalam razia untuk memproses tindak pidana ringan (Tipiring) nya hingga pengadilan,’’ tegas Kapolres Eko.

Baca Juga  AKBP Syahrul Hariady Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Rejang Lebong

Ditambahkan Kapolres Eko, tidak hanya diberikan tindakan proses hukum Tipiring hingga ke pengadilan, peralatan penyulingan juga dilakukan penyitaan, agar pabrik Arak Bali rumahan tersebut benar-benar tidak lagi beroperasi.

‘’Untuk peralatan penyulingan sudah kita amankan ke Polres Rejang Lebong agar benar-benar tidak lagi beroperasi. Sekali lagi kita sampaikan agar masyarakat menghindari minuman keras dan patuhi peraturan perundang-undangan yang ada,’’ pungkas Kapolres Eko.

Untuk diketahui, dari tiga lokasi Penyulingan Arak Bali diketahui milik dua orang berbeda, yaitu MS (55) dan NWS (49) yang merupakan sama-sama warga Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan.

Baca Juga  AKBP Syahrul Hariady Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Rejang Lebong

Pada lokasi tempat penyulingan milik MS diamankan barang bukti, 3 buah Drum warna biru, setengah drum diduga Arak Bali, 2 Buah Drum Plastik warna merah, 2 Set Instalasi Penyulingan Arak Bali dan 3 Drigen warna Putih (Kosong).

Kemudian 2 Botol Merk Aqua berisikan Arak, 4 Botol Merk Sprite Kosong, 1 Kantong Plastik Berisikan Botol Aqua Kosong, 1 Tedmond kosong berwarna merah dan 1 Teko Arak Bali.

Sedangkan di lokasi milik NWS diamankan barang bukti 1 Drigen Warna Putih yang berisikan Arak 5 ltr dan satu set alat penyulingan berupa dua drum, masing-masing warna hijau dan warna merah.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!