BencoolenTimes.com – Ditangkap karena mencuri, seorang mertua berinisial RH (40) warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, mengaku diajak menantunya berinisial MA (20) warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah.
Keduanya berhasil diamankan Polsek Rejang Lebong lantaran dilaporkan melakukan aksi pencurian di bengkel milik Misratul Hajar (45) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Rabu 26 November 2025 lalu.
Dijelaskan Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, penangkapan dilakukan pertama terhadap MA, oleh Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang pada Selasa 2 Desember 2025 lalu, saat sedang berada di Belakang Pasar Bang Mego Curup.
‘’Setelah mengamankan MA di Belakang Pasar Bang Mego, selanjutnya kita mengamankan sang mertua yang berinisial RH, dirumahnya, Kelurahan Talang Rimbo Baru,’’ jelas Ibnu.
Dilanjutkan Ibnu, Mertua dan Menantu dilaporkan oleh korbannya pada tanggal 29 November 2025. Selanjutnya, Polsek Selupu Rejang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. ‘’Hasil penyelidikan kita, terindikasi pelaku adalah keduanya yang ternyata Mertua dan Menantu,’’ lanjut Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, dari keterangan RH yang merupakan mertua ini, aksi pencurian merupakan inisiatif menantunya MA. Selanjutnya mereka menyusun rencana dan mencari lokasi untuk dijadikan asaran aksi pencurian.
‘’Pelaku RH mengaku bahwa ini adalah ide dari MA menantunya. Meskipun semuanya sudah terlanjut, tapi RH mengaku menyesali perbuatannya yang mengikuti ide sang menantu,’’ imbuh Ibnu.(OIL)



