19.6 C
New York
Saturday, June 20, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Bengkulu Tolak PP Pemberian Kontrasepsi ke Remaja

BencoolenTimes.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyarankan pemberian alat kontrasepsi bagi pasangan remaja.

Di pasal 103 ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Sefty menjelaskan, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, dan mempromosikan seks bebas. Sehingga peraturan pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila.

“Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang membidangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Kita melihat ini sangat miris dsnagna ada keluarnya aturan ini,” ujar Sefty Yuslinah, usai acara sosialisasi sekolah ramah anak melalui kegiatan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan provinsi di hotel Nala Sea Bengkulu, Selasa (20/8).

Sefty Yulisnah.

Sefty menyebutkan, hal ini tentu dapat mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

Diketahui, pada PP Nomor 28 Tahun 2024 ini belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Menurut Sefty, pemerintah pusat dinilai tidak jeli membuat peraturan. Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.

“Dalam peraturan menyebutkan perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja, namun ini dinilai dapat menggeser norma adat dan etika serta dapat memperparah kondisi kekerasan seksual,” tukasnya. (JUL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!