BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong perusahaan di Bengkulu memenuhi kewajibannya memberikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah, S.Sos, M.AP, bahwa pemenuhan jaminan kesehatan bagi para pekerja atau karyawan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Dia mengulas kembali beberapa waktu terakhir adanya penghapusan 14 ribu kepesertaan JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah di Kementerian Sosial (Kemensos) terdata sebagai pekerja/karyawan.

“Kalau memang benar ada 14 ribu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan terdata sebagai karyawan perusahaan maka kita berharap agar perusahaan bertanggung jawab untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan mereka,” ungkap Sefty, Selasa (26/9/2023).
Sefty meminta agar pemerintah mengecek ulang data 14 ribu penghapusan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut yang diklaim telah dibayarkan pemerintah, sehingga dapat dipastikan kebenarannya data yang telah dihapus dan terdata sebagai pekerja.
“Data ini harus diverifikasi lagi, jangan sampai klaim iuran BPJS kesehatannya sudah dihapus pemerintah tapi tidak dibayar perusahaan,” sampainya.
Ditambahkan Sefty, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdata sebagai pekerja atau buruh perusahaan belum tentu valid, mengingat bisa saja yang bersangkutan sudah keluar dari pekerjaan dan datanya masih tercatat di perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Selain itu, bisa jadi perusahaan yang bersangkutan sudah tutup sehingga tidak mengakomodir kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Sedangkan disisi lainnya, kepesertaan yang dibiayai pemerintah justru dihapus, sehingga tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kita akan pastikan kepesertaan BPJS ini dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk menanyakan kondisi yang ada, apakah dibayar oleh pemerintah atau pihak perusahaan,” tukasnya. (JRS)



