19.3 C
New York
Monday, August 24, 2026

Buy now

spot_img

DPRD Kota Bengkulu Telah Selesai Bahas Raperda Larangan Minuman Tuak

spot_img

BencoolenTimes.Com,-Setelah melalui proses dan dinamika pembahasan yang cukup panjang dan alot serta melibatkan banyak pihak, Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya selesai dibahas oleh Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (26/04/21).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Een Adnan mengatakan larangan ini bersifat keseluruhan dan mengikat, tidak hanya bagi produsen tapi juga bagi penjual minuman tuak atau minuman beralkohol tradisional lainnya.

“Hari ini kita rampungkan pembahasan Raperda Larangan Minuman Tuak. Dan penegakan terhadap Perda ini kedepannya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu melalui PPNS. Dan kinerja mereka ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2010. Artinya tupoksi PPNS ini semakin kuat,” kata Solihin.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Ubah Arah Kebijakan Kesehatan, RSTG Bakal Bertransformasi Jadi Rumah Sakit Umum

Solihin berharap Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol Lainnya tidak hanya menjadi simbol atau hanya normatif saja karena sesuai dengan visi Kota Bengkulu sebagai kota yang bahagia dan relijius.

Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. (IAL/Adv).

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!