BencoolenTimes.com, – Anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain kembali menyoroti keberadaan Indomaret di Kota Bengkulu. Ini pasca mencuatnya berita bila toko modern itu menunggak pajak.
Menurut Teuku, sejak awal berdiri pada tahun 2016 lalu, Indomaret memang tidak ada niat baik pada pemerintah Kota Bengkulu.
“Dari mulai berdiri, Indomaret itu tak punya niat baik. Misalnya berdiri tanpa izin,” kata Teuku, Senin (21/11/2022).
Anggota Dewan dari politisi PAN itu, mengingatkan saat itu DPRD sempat lakukan sidak ke beberapa gerai Indomaret. Sebab, ritel itu nyatanya tak menyumbangkan pendapatan untuk daerah.
“Selain dari sisi penerimaan daerah, tenaga kerja juga banyak dari luar daerah. Kemudian produk UMKM dari Kota Bengkulu tidak juga dipasarkan,” jelasnya.
Sambungnya, Izin Indomaret baru diurus Indomaret pada 2021 setelah diketahui tidak ada kontribusi pajak ke pemerintah daerah.
“Jadi adanya izin dan PAD dari Indomaret bukan niat baik Indomaret, tapi desakan DPRD,” sambung Teuku.
Lalu, pagar gudang Indomarco tak Kunjung dirobohkan. Hal ini menunjukkan sikap angkuh Indomaret itu, kata Teuku, ternyata masih hingga sekarang. Hingga pagar gusang Indomarco masih kokoh berdiri. Padahal, pagar itu melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP).
DPRD Kota Bengkulu sudah berkali-kali sidak ke gedung Indomarco yang berada di Betungan itu. Namun ternyata pihak Indomarco tak mengindahkan teguran legislatif dan eksekutif.
“Dulu janji mau robohkan pagar sendiri, ini sudah setahun lebih,” kata Teuku.
Ia pun meminta agar Pemkot menindak tegas dan segera merobohkan pagar tersebut.

“Tidak sebanding kontribusi Indomaret dengan dampak keberadaan mereka teehadap pada pedagang. Kalu begitu, usir saja Indomaret dari Bengkulu,” demikian Teuku.
Sebelumnya, Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu kirimkan surat somasi pada Walikota Bengkulu. Itu terkait dugaan pelanggaran GSP PT Indomarco Prismatama.
Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar
(GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.
Kedua bahwa, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.
Ketiga bahwa, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.
Keempat, bahwa, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.
Kelima bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut, sehingga hal ini perlu diusut secara tuntas untuk menghindari dari dugaan prasangka buruk dikalangan masyarakat dan sekaligus menjadi fungsi kontrol kinerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. (Adv/JRS)



