-7.8 C
New York
Wednesday, January 21, 2026

Buy now

spot_img

Draf Revisi Perda Nomor 07 Tahun 2023 Diperdebatkan, Begini Kata Praktisi

Baca Dalam 2.28 mintues

BencoolenTimes.com – Draf revisi Perda Nomor 07 Tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, baru dimasukan saja sudah mulai menimbulkan perdebatan.

Sebelumnya diketahui, viral dan sempat menghebohkan soal isi Perda Nomor 07 Tahun 2023, khususnya terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk soal Obsen Pajak kedua biaya pajak tersebut.

Dimana tarif yang ditentukan maksimal melalui Perda Nomor 07 Tahun 2023 tersebut, dampaknya mulai dirasakan masyarakat saat ini, dengan naiknya nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Sehingga menimbulkan dorongan agar Perda tersebut segera direvisi.

Namun saat ini, setelah Revisi Perda diusulkan, kembali muncul persoalan pada draf usulan yang diajukan Pemprov Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya soal klausal point atau pasal yang diusulkan untuk di revisi.

Baca Juga  Gubernur dan Walikota Bengkulu Resmikan Kantor DPD KAI dan Markas Hukum Bantu Rakyat

Kondisi ini kembali menimbulkan reaksi beragai pihak, salah satunya dari kalangan praktisi hukum dan akademisi. Karena perdebatan tersebut kurang tepat, lantaran baru tahap awal draf pengajuan.

Apalagi nantinya, ada tahap evaluasi pembahasan yang bisa dibahas bersama-sama dan menjadi tanggung jawab bersama. Bahkan dapat meminta masukan dari berbagai pihak terhadap klausul atau Pasal-pasal yang mana akan di bahas bersama untuk di revisi.

‘’Karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah itu sendiri,’’ sampai Ilham Patahillah, Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) yang juga diketahui merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Diungkapkan Ilham, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. Sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri, sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Baca Juga  Peningkatan Jalan Rawa Makmur Dimulai Juni 2026, Anggaran Rp 25 Miliar Disiapkan Pemprov Bengkulu

Fungsi DRPD Provinsi berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi ‘Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan’.

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama sama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

‘’Karena DPRD memiliki peran penting dalam membahas rancangan Perda yang diajukan baik oleh kepala daerah atau DPRD sendiri dan proses revisi Perda mengikuti proses yang sama dengan pembentukan Perda, yaitu diawali dengan usulan rancangan revisi dari DPRD atau kepala daerah, kemudian dibahas bersama sama,’’ ungkap Ilham.

Baca Juga  Kolaborasi Pemprov dan Pemkot, Berikut yang Akan Dilakukan Untuk Atasi Banjir Rutin Rawamakmur

‘’Artinya baik Kepala Daerah maupun DPRD dalam hal ini mempunyai hak yang sama nantinya yang mana sekiranya harus di revisi atau tidak dan akhirnya dapat ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama,’’ sambung Ilham.

Harapannya, tambah Ilham, revisi perda nanti dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat, khususnya soal pajak dan retribusi. Selain itu, dengan adanya revisi, draf Perda bukan hanya tentang mengubah ketentuan yang sudah ada.

Tetapi juga bisa dapat meluas dasar hukum dengan menambahkan materi baru, mengubah materi yang sudah ada, menambah aturan turunan, atau mencabut aturan lama.

‘’Dengan demikian, Perda dapat menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan benar-benar sesuai hasil nyata untuk kebutuhan masyarakat saat ini,’’ demikian Ilham.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!