BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua pejabat Bank Syariah di Kota Bengkulu sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2023, Jumat (4/8/2023).
Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka yakni AS selaku Branch Manager Bank Syariah dan ES selaku Mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaaan penyidik Pidsus Kejati Benbgkulu.
Selanjutnya, tersangka ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari kedepan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Bengkulu.
“Dua orang yang kita tetapkan tersangka, pengembangan dari tersangka sebelumnya,” kata Danang.
Danang belum menerangkan modus dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus KUR.
“Jelasnya nanti ya waktu rilis,” jelas Danang.
Diketahui, sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka yakni RR selaku mantan marketing Bank Syariah.
Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)