28.3 C
New York
Friday, April 17, 2026

Buy now

spot_img

Dua Pengedar Narkoba Produk Lokal Diringkus

BencoolenTimes.com, – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba golongan tanaman ganja.

Baik adalah FS (29) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan RAP (27) warga Betungan Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, Kamis (20/5/2021) mengatakan, kedua tersangka ditangkan di dua lokasi berbeda.

Tersangka FS ditangkap pada 18 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Depan Kantor Penggadaian Pagar Dewa Kota Bengkulu, sedangkan tersangka RAP ditangkap pada 19 Mei 2021 di kediamannya Kelurahan Betungan

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka. Atas dasar itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan identitas tersangka FS berikut keberadaannya. Tak buang-buang waktu, petugas langsung bergerak menangkap tersangka FS.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan bukti berupa ganja yang tersimpan didalam plastik berwarna hitam.

“Barang bukti yang kami sita dari tersangka FS seberat 100 gram ganja,” kata Sudarno.

Berdasarkan pengakuan FS, barang haram itu ia dapat dari tersangka RAP. Petugas kemudian bergerak ke kediaman RAP dan berhasil menangkap yang peduli bersama barang bukti ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang disimpan didalam lemari pakaian dan diperkirakan seberat 200 gram.

“Barang haram ini merupakan produk lokalan. Diperkirakan dari wilayah sekitar dekat Bengkulu,” tutur Sudarno.

Sudarno menambahakan, saat ini kedua tersangka berikut bukti barang diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut . (Teluk)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!