11.4 C
New York
Wednesday, March 11, 2026

Buy now

spot_img

Dua Penjabat dan Bupati Benteng Bisa Tersangka?

BencooleTimes.com – Dua Penjabat dan Bupati Defenitif yang menjabat setelah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berdiri sendiri berkemungkinan bisa tersangka, saat ini semakin menimbulkan pertanyaan public.

Dua Penjabat dan Bupati Defenitif Kabupaten Benteng diketahui juga menerbitkan SK terkait Pertambangan Batubara milik PT. Ratu Samban Mining (RSM) saat mereka menjabat.

Saat ini, perkara penerbitan SK terkait Izin Pertambangan PT. RSM sudah menjadikan Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosadi menjadi tersangka dalam rangkaian Penyidikan dugaan Perkara Tipikor Sektor Pertambangan PT. RSM.

Dimana saat itu Kabupaten Benteng masih masuk dalam bagian Kabupaten Bengkulu Utara. Imron Rosadi sendiri menjadi tersangka setelah menerbikan dua SK pada tahun 2007, saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada periode pertama (2006-2011).

Baca Juga  Sidang Lanjutan Tipibank Ungkap ‘Pemeran Utama’ Kredit Disetujui

SK yang diterbitkan yaitu, SK tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM. Serta SK tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT. RSM tanggal 20 Agustus tahun 2007.

Setelah terbit UU Nomor 24 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Benteng, maka Kabupaten Benteng berdiri sendiri dan pada periode kepemimpinan Penjabat Bupati Bambang Suseno (Periode 2008-2010), diterbitkan SK Tentang Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi PT. RSM tahun 2010 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Benteng, Bambang Suseno.

Baca Juga  Terdakwa Beby Hussy DKK Mengaku Bersalah

Tidak hanya pada kepemimpinan Bambang Suseno saja, pada masa Kepemimpinan Penjabat Bupati Benteng Nana Sujana (Periode 2011-2012), juga diterbitkan SK Tentang Izin Persetujuan Penggabungan Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. RSM.

Baru pada tahun 2012 Kabupaten Benteng melaksanakan Pemilihan Bupati Defenitif secara langsung, dimana Ferry Ramli yang berpasangan dengan M. Sobri (Almarhum) memenangkan Pilkada Langsung Pertama di Kabupaten Benteng.

Terkait kemungkinan ketiganya bisa menjadi tersangka karena menerbitkan SK terkait Pertambangan Batubara milik PT. RSM yang perkaranya saat ini masih bergulir di Pengadila Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan jawaban Singkat, Padat dan Tegas.

Baca Juga  Lanjutan Sidang Perkara Tipibank, Proses Kredit dan Asuransi Disorot

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, untuk Mantan Penjabat Bupati sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Bahwa untuk potensi tersangka, penyidik masih memerlukan pendalaman terkait peran-peran ketiganya. Namun jika memang ada mens read an actus reusnya dalam penerbitan SK atau izin-izin tersebut, maka penyidik dapat menentukan ketiganya sebagai tersangka.

‘’Kalau untuk potensi tersangka (Dua Penjabat dan Bupati Defenitif), penyidik perlu menggali pendalaman terkait peran-peran mereka. Jika ada mens rea dan actus reusnya dalam pemerbitan izin-izin tersebut, maka tentunya penyidik dapat menentukan mereka sebagai tersangka,’’ tegas David.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!