BencoolenTimes.com – Seluruh Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati maupun Pilkada Walikota dan Wakil Kota Bengkulu, sudah selesai dilaksanakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Termasuk juga Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Setelah KPU kabupaten/kota menyelesaikan Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara, tercatat ada dua Pilkada di Provinsi Bengkulu yang diketahui mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono kepada BencoolenTimes.com, Sabtu, 7 Desember 2024. Masing-masing yang mengajukan gugatan, yaitu Paslon dari Pilwakot Bengkulu dan Paslon dari Pilkada Bengkulu Selatan (BS).
‘’Sejauh ini dari catatan kita, memang ada dua wilayah pemilihan yang mengajukan gugatan perselisihan. Masing-masing Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu yang berdasarkan registrasi, yang mendaftar di Mahkamah Konstitusi,’’ sampai Rusman saat akan membuka Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Rusman menyebutkan, perlu diketahui, peserta calon kepala daerah dapat pengajuan sengketa permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 selama 3×24 jam dalam hari kerja, setelah diumumkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. ‘’Jadi waktunya 3×24 jam hari kerja setelah diumumkannya hasil perhitungan perolehan suara,’’ imbuh Rusman.(OIL)



