23.6 C
New York
Wednesday, July 29, 2026

Buy now

spot_img

Dua Pilkada di Provinsi Bengkulu Ajukan Gugatan Perselisihan ke MK

BencoolenTimes.com – Seluruh Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati maupun Pilkada Walikota dan Wakil Kota Bengkulu, sudah selesai dilaksanakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota. Termasuk juga Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Setelah KPU kabupaten/kota menyelesaikan Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara, tercatat ada dua Pilkada di Provinsi Bengkulu yang diketahui mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga  Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Persatuan, Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Nobar Film ‘Tanah Runtuh’

Ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono kepada BencoolenTimes.com, Sabtu, 7 Desember 2024. Masing-masing yang mengajukan gugatan, yaitu Paslon dari Pilwakot Bengkulu dan Paslon dari Pilkada Bengkulu Selatan (BS).

‘’Sejauh ini dari catatan kita, memang ada dua wilayah pemilihan yang mengajukan gugatan perselisihan. Masing-masing Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu yang berdasarkan registrasi, yang mendaftar di Mahkamah Konstitusi,’’ sampai Rusman saat akan membuka Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Diduga Edarkan Uang Palsu, Warga Kelurahan Surabaya Nyaris Diamuk Massa

Rusman menyebutkan, perlu diketahui, peserta calon kepala daerah dapat pengajuan sengketa permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 selama 3×24 jam dalam hari kerja, setelah diumumkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. ‘’Jadi waktunya 3×24 jam hari kerja setelah diumumkannya hasil perhitungan perolehan suara,’’ imbuh Rusman.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!