BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu diketahui telag menetapkan tiga orang tersangka yakni HT, OF dan UL, dalam kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, bahwa perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan ada 14 yang diperiksa untuk masih melengkapi berkas-berkasnya,” ujar Sudarno, Kamis, (17/02/2022).
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini berkaitan dengan perlengkapan berkas perkara terhadap HT, OF dan UL dan pihak penyidik Polda Bengkulu akan segera menuntaskan perkara tersebut.
“Mudah-mudahan untuk prosesnya lebih cepat lebih bagus, karena untuk kasus korupsi butuh waktu penetapannya,” tutupnya. (Cw 9)



