5.3 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi Dispendik Seluma Jadi Perhatian Publik, FPR Angkat Bicara

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Seluma pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma bersumber dari dana Bos Afirmasi tahun 2020 sebesar Rp 6,1 miliar yang kini tengah diusut tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadi perhatian publik, pasca perkara naik pada tingkat penyidikan per tanggal 13 Juli 2021 lalu.

Tak hanya perkara ini saja yang menjadi perhatian, namun konsistensi Kejati Bengkulu dalam menangani perkara ini turut menjadi sorotan publik, salah satunya Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu yang meminta Kejati Bengkulu menuntaskan perkara sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai masuk angin.

“Semoga cepatlah diselesaikan kasus ini, kalau bukti-bukti sudah cukup segeralah ditetapkan tersangkanya, jangan sampai kasus yang menjadi perhatian publik ini masuk angin. Jadi kita harapkan Kejati Bengkulu konsisten dan profesional dalam penegakan hukum di Bengkulu,” jelas Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi, Selasa (3/8/2021).

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi sembari berjalan menghitung kerugian negaranya.

“Jaksa itu pasti ngitung satu-satu, entah itu kerugian negaranya seperti apa. Kalau ke lembaganya kalau sudah terakumulasi sudah lengkap baru yang berwenang siapa untuk audit, ya (audit) sambil jalan finalnya nanti,” kata Danang Prasetyo.

Sejauh pantauan media ini di lapangan, mulai dari Kepala Sekolah SD, SMP Negeri di Kabupaten Seluma, Kabid SD dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Seluma, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Seluma sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengenai perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak penyedia yakni Owner PT Biru Komputer sebagai penyedia Laptop dan sejumlah saksi lainnya.

Sementara, dalam perkara ini yang baru terlihat yakni dugaan Mark Up yang terjadi pengadaan alat. Hal ini ditegaskan oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika pada 23 Juli 2021 lalu. Bahwa berdasarkan bukti sampel terjadi Mark Up. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!