BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan dengan tersangka Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma Herawansyah yang dilaporkan korban Ismail Hakim pada tahun 2017 lalu, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, karena kasus tersebut masih di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Kuasa Hukum Korban yakni Ilham Patahillah, SH.MH., C.Me., C.NSp, meminta Polda Bengkulu segera menuntaskan perkara tersebut agar mendapatkan kepastian hukum, mengingat perkara ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.
Kepastian hukum perkara tersebut tak hanya diharapkan Kuasa Hukum korban saja, tetapi juga Kuasa Hukum tersangka Herawansyah yakni Zetriansyah, SH yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bengkulu, sejauh ini, kliennya masih dikenakan wajib lapor. Pihaknya berharap, jika perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke Persidangan maka harus dihentikan penyidikannya agar memiliki kepastian hukum.
“Kami mohon kepada penyidik Polda Bengkulu, kalau memang perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke proses persidangan, mohon untuk segera dihentikan agar ada kepastian hukum. Tidak mengambang seperti sekaran ini. Kami meyakini penyidik Polda Bengkulu dalam hal ini independen dan tidak dapat diintervensi dalam penanganan perkara ini, maka kami mengajak agar tetap menghormati proses hukum ini,” jelas Zetriansyah.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)



