BencoolenTimes.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku inisial DP (32) atas dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Soza Hutapea mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Kamis (18/3/2021) pagi.
“Tersangka ditangkap beserta satu paket narkotika jenis sabu seberat 1 ons,” kata Sampson.
Tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dan pernah mendapatkan asimilasi pada September 2020 lalu. Tersangka berperan sebagai pengedar dan pengguna karena saat dilakukan tes urine menunjukan bahwa IH positif menggunakan sabu.
“Dari barang bukti yang kita temukan dipacking rapi dan bertuliskan nomor 4 pada lakban berwarna coklat,” jelas Sampson.
Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu sebanyak 1 ons, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor.
“Barang menurut pengakuan tersangka dan ini masih kita dalami, diduga dari dalam Kota Bengkulu dan juga ada indikasi termasuk jaringan di Lapas,” ungkap Sampson Soza Hutapea.
Rencana barang haram tersebut akan diedarkan didalam Kota Bengkulu. Total barang bukti yang diamankan jika dirupiahkan sekitar Rp 100 juta.
“Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sampson Soza Hutapea.(PPJ)



