0.9 C
New York
Friday, February 14, 2025

Buy now

spot_img

Gara-gara Tuak, Pemuda dan Anak Bawah Umur Ditangkap

BencoolenTimes.com, –  Pemuda inisial PU (22) dan anak bawah umur inisial AR (16) warga Kabupaten Bengkulu Selatan, harus mendekam di jeruji besi setelah ditangkap Anggota Satuan Reserse Keiminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan HP merk Oppo A12 milik Manshur (17) warga Desa Tanjung Raman, Manna yang merupakan teman dari kedua tersangka.

Kedua tersangka ditangkap polisi, di rumah masing-masing, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat Reskrim, Iptu Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK, Jumat (20/11/2020) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya setelah pihaknya mendapat laporan dari korban atas dugaan penggelapan HP miliknya.

Kejadian berawal, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 19.35 WIB di Taman Merdeka, Kota Manna. Saat itu HP korban di pinjam temannya, Ebi (17) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna. kemudian datang AR yang disuruh PU untuk mengambil HP dari tangan Ebi.

Setelah mengambil HP korban dari tangan Ebi, kedua tersangka pergi dan menggadaikan HP tersebut kepada orang lain sebesar Rp 100 ribu. Tidak terima, korban kemudian melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan kedua tersangka diketahui dan akhirnya dibekuk.

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Rahmat.

AR mengaku mengambil HP korban lantaran disuruh PU yang kemudian menggadaikan HP korban, dan uang gadai itu untuk membeli tuak.

“Saya disuruh ngambil HP itu, uang gadainya kami belikan tuak,” ujar AR. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!