BencoolenTimes.com – Gerebek ‘Sarang Narkoba’, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makasar berhasil mengamankan pengendali jaringan narkoba. Aksi penggerebekan dilakukan di wilayah Borta, Kawasan Kampung Sapiria, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gerebek ‘Sarang Narkoba’, Polrestabes Makasar berhasil mengamankan pengendalinya seorang berinisial AS dan wanita berinisia S. Dimana lokasi yang digerebek yaitu, sebuah rumah yang diduga kuta menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.
Dalam release resminya, Rabu, 29 Januari 2025, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Wahiduddin menjelaskan, di lokasi penggerebekan, konsumen atau pembeli narkoba bisa langsung mengkonsumsi narkoba di lokasi tersebut.
‘’Karena dilokasi, para pelaku menyediakan alat hisap sabu atau bongnya untuk pembeli yang memang ingin mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara langsung,’’ terang Arya.
Disampaikan Arya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI, Prabowo Subianto.
‘’Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dimulai sejak akhir Desember 2024 lalu. Saat itu, anggota berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka,’’ sampai Arya.
‘’Selanjutnya, di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya,’’ sebut Arya.
Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan
Arya melanjutkan, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
‘’Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa senjata airsoft gun, busur dan uang tunai sebesar Rp 9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,’’ imbuh Arya.
Untuk diketahui, Polrestabes Makasar, secara keseluruhan hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.
Sehingga, dalam konferensi pers, hanya 13 tersangka yang diperlihatkan kepada publik. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp 6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(OIL/RLS)



