BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan sudah mengintruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti dugaan penjualan asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Diketahui, asset milik Pemprov Bengkulu diduga dijual oleh oknum Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara berinisial Pa. Saat aksi jual asset tersebut, Pa berstatus sebagai Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Secara tegas, Gubernur Helmi Hasan mengungkap, sudah mengintruksikan Ipda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. ‘’DPRD mana, oh (Bengkulu Utara) sudah itu, sudah inspektorat turun,’’ sebut Gubernur Helmi Hasan saat ditanya soal Oknum Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara diduga jual asset Pemrpov Bengkulu.
Ditanya soal dugaan pidana dan laporan ke Aparat Penegak Huku (APH), Gubernur Helmi Hasan kembali menegaskan, Inspektorat yang akan ke APH nantinya. ‘’Nanti dari Inspektorat langsung ke APH,’’ tegas Gubernur Helmi Hasan.
Pernah Dilaporkan ke APH
Dari hasil penggalian informasi dilapangan, dugaan Oknum pimpinan dewan di Bengkulu Utara jual asset pemprov, ternyata pernah dilaporkan ke APH oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Laporan tersebut disampaikan oleh LSM pada Juli 2025 lalu, namun belum diketahui apakah sudah ada tindak lanjut dari APH tersebut apa belum.
Namun inti laporan, yaitu adanya dugaan melawan hokum menguasai dan menjual tanah milik pemerintah oleh oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.
Awal Kasus Terungkap
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan penjualan asset Pemprov Bengkulu ini terungkap, yaitu laporan Basri selaku Kordinator UPP Ketahun pada tanggal 01 Februari 2011 melalui surat Nomor 30/UPP/2/2011 melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Laporan Basri Kordinator UPP Ketahun ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat teguran yang ditujukan kepada oknum mantan Kepala Desa yang saat ini menjadi unsur pimpinan dewan di Bengkulu Utara dengan surat Nomor: 010/132/1 tanggal 21 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengku H. A Chairil Burhan.
Namun, peringatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak diindahkan oleh oknum tersebut. Bahkan dalam surat Disbun Provinsi Bengkulu menegaskan jika tidak dihentikan aktifitas penyerobotan itu akan membawanya ke ranah hukum.
Setelah eberapa tahun berjalan atau tepat pada Juli 2025, persoalan ini kembali mencuat dan menari perhatian sejumlah pihak. Baik Pemprov Bengkulu, maupun pihak DPRD Provinsi Bengkulu.(OIL)


