BencoolenTimes.com, – Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 421.2/25.A/11.D.DIK/2021 tentang larangan menahan ijazah peserta didik.
Didalam SE tertandatangan Walikota Bengkulu Helmi Hasan terdapat 3 poin penting.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional dengan ini diminta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak melakukan penahanan ijazah sebagai tanda kelulusan peserta didik dengan dalih apapun.
2. Jika terdapat Kewajiban peserta didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan maka kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijaksanaan diputuskan dengan jalan musyawarah.
3. Mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak setiap peserta didik. (Bay)