BencoolenTimes.com, – Anggota Subdit Jatanras Polda Bengkulu menangkap SM, pegawai honorer di salah satu Dinas Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Rabu (16/12/2020).
SM ditangkap usai dilaporkan oleh NY atas dugaan penipuan yang nilainya cukup fantastis. Modus penipuan SM tersebut mengiming-imingi RJ yang merupakan cucu korban bisa lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bengkulu Tengah.
“Tersangkanya sudah kita amankan, saat ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkuku,” kata Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Widdiardi.
Dugaan penipuan tersebut terjadi sejak September 2019 lalu hingga 27 Oktober 2020. Tersangka mengaku bisa meluluskan cucu korban CPNS.Namum dengan syarat, korban harus memberikan uang yang istilahnya sebagai pelicin.
Lantaran tersangka pandai bersilat lidah lalu korban diduga mempercayainya dan memberi uang kepada tersangka secara bertahap hingga mencapai Rp 849.940.000.
Kemudian korban menanyakan status CPNS cucunya kepada tersangka. Tapi diduga tersangka justru mengatakan bahwa uang yang sudah diterima akan dikembalikan dengan dicicil. Namun tersangka hanya mengembalikan sebsear Rp 100 juta sedangkan sisanya hingga sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu dengan nomor laporan LPB1024/XI/2020/ Polda Bengkulu agar ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Subdit Jatanras Polda Bengkulu langsung bergerak menangkap tersangka di kediamannya dan langsung digelandang ke Polda Bengkulu.
“Sementara ini, kita masih akan melakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain atau tidak dalam perkara ini,” demikian Widdiardi.(CW2)