BencoolenTimes.com, – Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Bengkulu saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II tahun 2020 dan berhasil menangkap satu orang Mucikari dan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di jalan Sungai Hitam Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Selasa (15/12/2020) malam.
Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Kompol Widdiardi, saat diwawancarai, Rabu (16/12/2020) menerangkan, dua orang yang diamankan dalam operasi Pekat Nala II tahun 2020 diantaranya NA selaku penyedia jasa prostitusi online dan D selaku mucikari.
“Jadi terduga mucikari mempromksikan penyedia jasa prostitusi online kepada para pelanggan melalui WhatsApp,” kata Widdiardi.
Widdiardi menjelaskan, berdasarkan pengakuan D sang mucikari ia menawarkan NA kepada pelanggan dengan tarif Rp 700.000 sekali kencan. Hasil itu di bagi Rp.300.000 untuk mucikari dan Rp 300.000. Sedangkan yang Rp.100.000 untuk membayar Hotel.
Selain dua orang ini, polisi turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.700.000 serta pakaian dan kasur. Lantaran perkara ini melibatkan wanita, sehingga Subdit Jatanras menyerahkan kasus ini ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Bengkulu untuk penyelidikan lebih dalam.
“Karena ini melibatkan wanita, penanganan perkara selanjutnya dan penyidikannya kita serahkan kepada Subdit Renakta,” jelas Widdiardi.(CW2)



