BencoolenTimes.com, – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 lalu yakni TREP yang merupakan Mantan Ketua DPRD Lebong tak kooperatif. Pasalnya, tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH mengungkapkan, tersangka mengabaikan tiga kali panggilan yang dilayangkan penyidik dan tidak ada kabar dari pihak tersangka kabar melalui kuasa hukumnya maupun tersangka sendiri.
“Hari ini adalah panggilan ketiga dan terakhir tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir juga. Kita sudah memutuskan terhitung hari ini, kita akan lakukan upaya jemput paksa terhadap TREP,” tegas Ronald.
Ronald menegaskan, apa pun tindakan dari tersangka tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Sslain itu, juga tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan 4 tersangka lainnya yang kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kami sudah menelusuri dan melacak keberadaan tersangka, yang pasti penyidikan akan terus berjalan,” jelas Ronald.
Saat ditanya apa surat panggilan yang dilayangkan selama ini benar-benar diterima oleh tersangka TREP? Ronald menegaskan sesuai data KTP yang bersangkutan, tersangka saat ini berstatus sebagai warga Kabupaten Lebong dan beralamat di Lebong.
“Kami melayangkan surat sesuai dengan alamat di KTP yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak pernah ada di Rumah yang ada hanya kerabat atau pun keluarganya. Kamipun sudah mengambil tanda terima dan tanda tangan keluarganya yang menerima dan kami sudah meminta untuk diteruskan kepada tersangka,” tutup Ronald. (Aje)



