BencoolenTimes.com – Jangan lupa Senin, 21 April 2025, akan digelar sidang pertama Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan tersangka Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Evriansa alias Anca.
Sidang akan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah CS akan disidang bersamaan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebelumnya, untuk menyidangkan Rohidin Mersyah CS, PN Bengkulu sudah menyiapkan Dua Hakim Karir dan Tiga Hakim Ad Hoc. Masing-masing, Paisol, SH, MH (Ketua PN Bengkulu Selatan) sebagai Ketua Majelis Hakim dan Achmadsyah Ade Muri, SH, MH (Hakim Karir).
Serta Hakim Ad Hoc, masing-masing Muhammaf Fauzi SH, MH, Puspita Sari, SH dan Ramayani Darwis, SH. ‘’Sudah kita siapkan dua Hakim Karir dan tiga Hakim Ad Hoc,’’ sebut Humas PN Bengkulu, T. Oyong, SH beberapa waktu lalu.
Disampaikan Oyong, bahwa perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada Senin, 14 April 2025.

Untuk jadwal sidang perdana, lanjut Oyong, dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025 mendatang. Untuk proses persidangan terhadap para terdakwa tersebut dilaksanakan sama seperti persidangan lainnya.
Hanya saja, jika kondisinya berbeda karena pengunjung yang banyak dan membludak, maka PN akan berkoordinasi dengan pihak keamanan. ‘’Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, hanya saja pengunjung membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan tentang bagaimana teknis baiknya,’’ imbuh Oyong.(OIL)