BencoolenTimes.com, – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh MR (52), warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (25/01/2021).
Oknum ASN tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban bisa meluluskan kedua anak korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Selasa (26/1/2021) mengatakan, berdasarkan laporan korban kejadian berawal pada tahun 2018 lalu, saat korban mendapatkan info dari seseorang bahwa terlapor bisa memasukkan dan meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS.
Pada 25 Juli 2018 korban kemudian bertemu dengan terlapor dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk meluluskan salah satu anak korban. Kemudian pada Agustus 2018 terlapor kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk meluluskan anak kedua korban sebagai CPNS di salah satu instansi. Namun apa yang dijanjikan terlapor hingga saat ini tidak dapat terealisasi, terlapor akan mengembalikan uang korban.
“Hingga saat ini uang korban belum juga dikembalikan oleh terlapor hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Laporan sudah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sudarno. (Bay)