BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pada proyek jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.
Teranyar, berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa itu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Selasa (4/7/2023).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu.
“Iya, ada beberapa saksi yang kita panggil, kita mintai keterangan, dari PU Kota dan BPN Kota,” kata Danang.
Danang memastikan, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan.
Pasca penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam kasus tersebut, dan guna melengkapi alat bukti sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka, penyidik masih mendalami soal nilai ganti rugi dan jumlah tanam tubuh.
Danang menyebutkan, sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.
Dari pantauan media ini, sekitar 5 orang yang diperiksa penyidik terkait penyidikan kasus tersebut sejak siang. Hingga, pukul 16.45 WIB, pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Tampak juga beberapa orang membawa berkas yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang didalami penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menggunakan
pembuktian metode ilmiah, tujuannya untuk menerangkan bukti-bukti apa saja yang sulit dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian bersifat preskriptif.
Sekadar informasi, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar.
Sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik yakni ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar. (BAY)



