13.6 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor Vs Lawyer, Polda Periksa Pimpinan Media, Tapi Bukan Soal Sengketa Pers

BencoolenTimes.com, Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Unihaz Bengkulu Julfiperius dengan terlapor pengacara atau lawyer Nediyanto Ramadhan penyidikannya berlanjut di Polda Bengkulu.

Teranyar, penyidik Polda Bengkulu memanggil dua pimpinan media di Bengkulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi ihwal berita laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Nediyanto dengan terlapor Rektor Unihaz di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu yang menjadi dasar munculnya laporan pencemaran nama baik. Penyidik dalam hal ini memintai keterangan dua orang pimpinan media di Bengkulu.

Ketua Komisi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dr. Zacky Antony mengatakan, pemanggilan terhadap dua pimpinan media di Bengkulu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Unihaz Bengkulu tersebut bukan masalah berita yang dimuat media.

“Jadi sewaktu Nediyanto melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Bengkulu wartawan memberitakan. Sehingga pemberitaan itu ingin diklarifikasi penyidik, apakah betul pemberitaan itu, bagaimana wawancaranya. Jadi bukan media yang dilaporkan. Pada intinya bukan masalah sengketa pemberitaan,” kata Zacky Antony usai mendampingi pemeriksaan di Polda Bengkulu, Selasa (6/2/2024).

Sementara, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi mengatakan, kasus yang ditangani penyidik Polda Bengkulu tersebut merupakan kasus pidana dan bukan ranah pers, namun penyidik dalam hal ini menjadikan karya tulis jurnalistik sebagai bukti. Kemudian penyidik bersurat ke Dewan Pers untuk meminta wartawan untuk dimintai keterangan. Lantaran surat Dewan Pers merujuk pada mendukung proses penyidikan, maka wartawan hadir untuk memenuhi panggilan.

Baca Juga  Ratusan Dus Minyak Goreng Merk MinyaKita Palsu Diamankan Polisi

“Kita selaku bagian dari Pers ikut memenuhi ketentuan yang diberlakukan Dewan Pers, artinya karena suratnya merujuk dari pada mendukung penyidikan, maka sebagai warga negara punya kewajiban memenuhi panggilan penyidik,” jelas Marsal.

Terpisah, Plt, Kasubdit Kamnegtibum dan Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Yusiady mengatakan, dalam penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Bengkulu tersebut belum ada penetapan tersangkanya.

“Selain melakukan pemeriksaan saksi, untuk terlapor sendiri juga sudah kita mintai keterangan,” ucap Yusiady.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor Kampus Unihaz Bengkulu Yulfiperius ke Polda Bengkulu tersebut telah naik tahap penyidikan. Naiknya laporan tersebut pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang dikirimkan penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diketahui berawal dari Nediyanto Ramadhan melaporkan Rektor Unihaz Bengkulu ke Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz.

Namun hingga saat ini, laporan dugaan korupsi yang diduga menjadi dasar laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu itu status perkaranya belum jelas, karena hingga sampai saat ini, penanganan dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Nediyanto tersebut belum ada perkembangannya, apakah dugaan korupsi itu benar dan terbukti atau tidak. Karena laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Nediyanto belum diketahui apakah dilanjutkan atau dihentikan pengusutannya.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Sementara diketahui, dari laporan di Kejati Bengkulu lalu termuat di media massa itulah yang kemudian diduga berbuntut pada laporan pencemaran nama baik.

Sekadar mengulas, usai melapor ke Kejati Bengkulu, Nediyanto menyatakan, laporan dilayangkan 17 April 2023 dan laporan dalam penanganan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Dia juga telah dipanggil penyidik pada 3 Mei 2023. Nediyanto menyebut, laporan itu terkait dugaan korupsi pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz.

Nediyanto menduga, pada penggunaan dana APBU, dan pelaksanaan pembangunan GSG Unihaz yang menelan dana Rp 3,5 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2019 terjadi persekongkolan dugaan korupsi.

Nediyanto menyatakan, pada pembangunan GSG Unihaz dirinya ditunjuk sebagai konsultan hukum, namun pada pelaksanaan pembangunannya tidak dilibatkan. Nediyanto mengungkapkan, saat melapor ke Kejati Bengkulu, bukti-bukti dugaan korupsi turut dilampirkan dan diserahkan kepada penyidik.

“Tahun 2017, saya ditunjuk sebagai konsultan hukum. Namun rektor tidak pernah melibatkan. Sejak awal saya sudah meminta dokumen RAB, perjanjian, dana yang dianggarkan berapa. Tetapi oleh Rektor tidak diberikan hingga pekerjaan selesai,” jelas Nediyanto, Rabu (10/5/2023) lalu.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si waktu itu menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut dengan terbuka.

“Laporan dari NR saya tidak tahu motivasinya apa. Karena dia (NR, red) sudah melapor, silahkan yang bersangkutan buktikan sendiri,” ungkap Yulfiperius, Rabu (10/5/2023).

Yulfiperius mengaku, sesuai tanggal laporan yang dimasukkan ke Kejati Bengkulu per 17 April lalu, status Nediyanto masih Dosen tetap di Unihaz. Yulfiperius meyatakan, laporan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu merupakan hak Nediyanto dan ia mempersilahkan membuktikannya.

“Per 17 April, NR masih berstatus dosen di Unihaz ini, jangankan NR, anak kandungnya dosen disini. Silahkan dibuktikan laporan tersebut. Hak beliau membuat laporan, silahkan membuktikan sendiri,” terang Yulfiperius.

Persoalan ini makin memanas, ketika Nediyanto mengaku mendapat surat keputusan pemberhentian dari Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu. Nomor 23/C-1/SKPT/YSB-V/2023 pada Rabu sore 10 Mei 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap Yayasan Semarak Bengkulu pada Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, karena melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan Rektor menyatakan, sesuai rekomendasi disiplin ke Rektor pemberhentian itu sejak 5 Mei 2023.

“Berdasarkan rekomendasi komisi disiplin ke rektor, yang kemudian rektor meneruskan ke Yayasan, sehingga Yayasan mengambil kesimpulan, terjadilah pemberhentian NR pada 5 Mei 2023,” jelas Yulfiperius. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!