BencoolenTimes.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Maulana, seorang perwira polisi, untuk dilanjutkan setelah eksepsi diajukan kuasa hukum terdakwa Maulana dari Bidkum Polda Bengkulu, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Andri Hendrajaya, JPU saat diwawancarai, Rabu (22/4/2020) mengatakan, perkara KDRT dengan terdakwa Maulana, sidang dakwaannya tanggal 7 April 2020.
Kemudian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada 9 April 2020 dan pada 14 April 2020 tanggapan dari JPU terhadap Eksepsi terdakwa.
Setelah itu pada 21 April 2020 putusan sela dari hakim yang memutuskan sidang dilanjutkan dan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang nantinya JPU akan menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari saksi korban, saksi yang melihat kejadian dan saksi ahli.
Andi Hendrajaya menjelaskan, KDRT terhadap korban pada April 2018 dan Januari 2019, bertepatan di asrama Polsek Maje dan Batik Nau dan ada juga di sepanjang jalan penurunan yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkuku.
Terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya sehingga mengakibatkan luka berat di tubuh korban.
“Kita ada empat saksi ahli, yaitu saksi ahli mata karena mata korban agak rabun, saksi ahli psikisnya dan saksi ahli untuk batang tenggorokan yang retak didalamnya,” terang Andi Hendrajaya.
Andi Hendrajaya menambahkan, di kepolisian terdakwa di tahan, selama 12 hari mulai dari tanggal 30 Februari 2020 sampai 12 Februari 2020, kemudian penahanannya ditangguhkan. Oleh JPU terdakwa ditahan namun tahanan kota, begitu juga di Pengadilan.(Bay)