BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu menangkan gugatan terkait pencabutan hak asuh anak dari DE, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang sudah diputuskan perkara hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Diketahui, Berdasarkan Putusan PN Bengkulu, Nomor 199/Pid/Sus/2025/PN Bgl yang berbunyi, ‘Menyatakan Terdakwa DE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 12 Tahun dengan 1 Miliyar Rupiah Subsidair 3 Bulan Penjara’.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaiamana tertuang pula dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada tusi Penegakan Hukum dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan atau Tindakan tertentu lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Salah satunya adalah penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk permohonan agar seorang ayah atau ibu dicabut kekuasaannya atau dipulihkan dari pencabutan sebagai orang tua.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, sebelumnya mereka menerima permohonan dari Pemohon yang tidak lain adalah ibu dari korban pemerkosaan yang dilakukan DE, untuk menjadi kuasa hukumnya.
Dimana selaku JPN, mereka berwenang mewakili Kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Bengkulu. Kemudian melalui Surat Kuasa Subsitusi, JPN ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum ke PA Kelas IA, Kota Bengkulu.
‘’Pada tahap pembuktian, JPN kita menghadirkan alat bukti berupa Alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi yang memberikan keterangan dimuka persidangan dibawah sumpah, yang intinya menyatakan bahwa Penggugat cakap dan mampu menjadi wali dari Anak,’’ sampai Yeni.
‘’Sementara Tergugat telah berkelakuan buruk, tidak cakap dan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina dan melindungi anakknya di buktikan dengan Putusan Pengadilan nomor : 199/Pid.Sus/2025/PN.Bkl,’’ sambung Yeni.
Dilanjutkan Yeni, setelah pembuktian, Majelis Hakim akhirnya menyatakan menerima gugatan Pencabutan Wali oleh kuasa hukum dan Penetapan akan di sampaikan melalui e-court Mahkamah Agung.
‘’JPN kita mendaftarkan gugatan atas pencabutan kekuasaan sebagai Orang Tua atau Wali pada 23 September 2025, hingga keluar Penetapan pada 17 November 2025,’’ lanjut Yeni.
Dirincikan Yeni, pada Amar Putusan disebutkan, Menyatakan tergugat yang sudah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Lalu mengabulkan gugatan seluruhnya dengan verstek.
Kemudian menyatakan mencabut kekuasaan atas nama tergugat (DE) terhadap anaknya sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau menikah, tanpa memutus hubungan nasab diantara ayah dengan anaknya tersebut.
‘’Menetapkan penggugat atau Ibu dari Anak, sebagai wali dari anak dan menetapkan tergugat (DE) masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada Anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Serta membebankan biaya kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 240.000,’’ rinci Yeni menyebutkan Amar putusan.
Ditambahkan Yeni, Penetapan Pencabutan Wali terhadap Tergugat merupakan solusi terbaik bagi anak yang masih bersekolah dan dalam tahap perkembangan psikis dan mental yang belum stabil.
Sehingga keputusan perwalian anak yang oleh putusan hakim dalam perkara ini diberikan kepada ibu kandung anak selaku penggugat, dengan harapan tumbuh dan kembang anak dalam lingkungan sosial dan Pendidikan akan menjadi lebih baik.
Lebih jauh, Yeni mengatakan, penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada anak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
‘’Termasuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana Amanah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,’’ pungkas Yeni.(OIL)



