BencoolenTimes.com – Kejari Bengkulu tambah tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Bengkulu Kamis sore, 20 November 2025 dan langsung dilakukan penahanan.
Tersangka ke-5 ini, adalah RM, selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Setelah ditahan, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
”Hari ini kita kembali menetapkan tersangka kelima berinisial RM selaku Konsultan Pengawas,” sampai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, Kamis sore, 20 November 2025.
Ditambahkan Wisdom, mereka masih akan mendalami perkara ini dan terus melakukan pengembangan. ”Tersangka kita titipkan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” imbuh Wisdom.(OIL)



