BencoolenTimes.com – Kejari Rejang Lebong selamatkan uang Negara hingga Rp 858 juga selama penanganan berbagai Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kurun waktu tahun 2025.
Ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata dalam momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, yang jatuh pada tangga 9 Desember 2025.
Dijelaskan Kiki, Kejari Rejang Lebong berkomitmen, terus memberantas berbagai modus TPK yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, hingga ke akarnya.
Apalagi, bagi Kejari Rejang Lebong, peringatan HAKORDIA tidak hanya sekadar seremonial saja. Melainkan menjadi momentum penegasan bahwa, korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan melalui tindakan nyata dan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.
Dilanjutkan Kiki, sepanjang tahun 2025, Kejari Rejang Lebong menangani berbagai Perkara TPK. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan di pengadilan.
‘’Beberapa perkara yang sudah berproses di pengadilan, seperti Perkara TPK honor tenaga kerja sukarela di Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022 dengan kerugian Negara mencapai Enamratus Tujuhpuluh Tujuh Juta Rupiah,’’ sebut Kiki.
‘’Serta ada juga Perkara TPK pengelolaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Dalam perkara ini, kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Tujuhratus Tigapuluh Tujuh Juta Rupiah dengan empat orang tersangka yang sudah ditetapkan,’’ sambung Kiki.
Dilanjutkan Kiki, mereka juga masih menangani perkara TPK lainnya, seperti dugaan korupsi pengelolaan APBDes Turan Baru tahun 2017, dengan kerugian negara Rp 533 juta, yang kini masih proses upaya hukum banding.
Termasuk juga dengan penyalahgunaan APBDes Air Kati tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara Rp 500 juta dan satu tersangka juga sedang melakukan upaya banding. ‘’Total ada 8 orang tersangka korupsi yang telah kami sidangkan, termasuk dua perkara hasil pelimpahan,’’ sebut Kiki.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao menambahkan, selain upaya penindakan, mereka juga berhasil menyelamatkan uang Negara dari sejumlah perkara TPK.
Diantaranya, perkara TPK Satpol PP sebanyak Rp 76 juta dan perkara TP Makan Minum RSUD Rejang Lebong mencapai Rp 508 juta. Kemudian ada dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pembangunan rumah produksi gula aren dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 296 juta dan pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4 juta.
‘’Sehingga total uang Negara yang berhasil kami selamatkan dalam kurun waktu penanganan perkara selama tahun 2025 ini, mencapai Delapanratus Limapuluh Delapan Juta Rupiah,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)



