21.3 C
New York
Friday, May 8, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Seluma Masih Tunggu Itikad Baik Perangkat Desa Dusun Baru

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Seluma masih menunggu itikad baik para mantan dan perangkat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang harus bertanggungjawab atas timbulnya Potensi Kerugian Negara (KN) pada kegiatan pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.

Diketahui, dalam hasil audit oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma, jika potensu kerugian negara yang timbul dari pengelolaan ADD/DD TA 2024 mencapai Rp 271 juta. Kemudian, Ipda Kabupaten Seluma sudah memberikan tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari kepada Mantan Pjs Kades dan perangkat.

Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Eka Nugraha menyampaikan, sejauh ini jaksa penyidik mereka masih melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan Pengelolaan ADD dan DD TA 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo.

‘’Masih ada tenggat waktu untuk penyelesaian potensi kerugian Negara oleh Mantan Penjabat Kades dan perangkatnya,’’ ungkap Kajari Eka.

‘’Jika sampai tenggat waktu habis, KN tidak diselesaikan, maka kita akan langsung menaikan status perkara ini ke tingkat penyidikan,’’ sambung Kajari Eka.

Kajari Eka berharap, mantan Pjs Kades dan perangkat Desa Dusun Baru yang menjabat tahun 2024, untuk memanfaatkan tenggat waktu yang sudah diberikan agar bisa melakukan penyelesaian sesuai temuan Ipda Kabupaten Seluma.

‘’Jadi kami tunggu itikad baiknya untuk segera lakukan pengembalian potensi kerugian Negara. Jika sampai tenggat waktu tersebut belum juga diselesaikan, kami akan lakukan gelar untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan,’’ tegas Kajari Eka.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!