BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung melakukan penandatanganan kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (13/3/2023).
Penandatanganan kerjasama ini dalam rangka membantu Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas serta sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya Kejati Bengkulu dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH mengatakan, penandatanganan kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan.
Sebab, lanjut Heri Jerman, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas,” demikian Heri Jerman. (BAY)



