22.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Kejati & Balai Pengelolaan Transportasi Darat Teken Kerjasama

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung melakukan penandatanganan kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (13/3/2023).

Penandatanganan kerjasama ini dalam rangka membantu Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas serta sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya Kejati Bengkulu dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH mengatakan, penandatanganan kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan.

Sebab, lanjut Heri Jerman, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas,” demikian Heri Jerman. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!