BencoolenTimes.com – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus dalami perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang Batubara di Bengkulu.
Sebelumnya, ke dua perusahaan tambang ini telah digeledah Kejati Bengkulu yakni PT Ratu Sambang Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Kemudian, petinggi perusahaan berinisial JS dan B juga telah diperiksa oleh Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan perusahaan dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan masuk ke dalam wilayah kawasan hutan lindung.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH mengungkapkan, bahwa memang benar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menggali atas ketidakbenaran ataupun perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Danang menegaskan, untuk proses penyidikan kasus pertambangan ini berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pihaknya pun juga telah meminta keterangan dari berbagai ahli diantaranya, ahli KAP (Kantor Akuntan Publik), ahli lingkungan hidup dan ahli Saintifikiden.
“Karena memang karakter tipikor di pertambangan ini berbeda dengan tindak pidana pertambangan itu sendiri. Yah, artinya memang sejak awal pun sudah bermasalah hingga dengan yang terakhir. Ada dua orang yang melakukan aktivitas di area pertambangan tadi dan bertambah satu dan ini akan terus kita dalami semuanya,” ungkap Danang didampingi kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti, SH, MH, Kamis, 3 Juli 2025.
Atas dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, diperkirakan telah merugikan negara ratusan miliar dan angka pastinya masih akan dilakukan perhitungan.
“Kerugian negara yang timbul masih kita lakukan perhitungan dengan ahli KAP, ahli lingkungan hidup dan ahli Saintifikiden. Namun yang jelas estimasi itu sekitar ratusan miliar,” tegas Danang.(JUL)



