Sunday, September 24, 2023
spot_img

Kejati Bengkulu Geledah Bank Syariah Soal Kasus KUR

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Bank Syariah yang terletak di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH. Kabarnya, sejumlah ruangan digeledah penyidik, Kamis (6/7/2023).

Dari penggeledahan tersebut diduga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara disita penyidik.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi dana KUR di salah satu Bank di Kota Bengkulu.

“Bahwa benar, sejak 5 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menaikan penanganan perkara dugaan Tipikor KUR tahun 2021 dan 2022 ke tingkat penyidikan,” kata Danang, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga  Tersangka Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Potensi Nambah Lagi, Kejati Bengkulu Optimis

Hingga kini, Kejati Bengkulu belum membeberkan secara detail perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan kasus korupsi dana KUR Perbankan tersebut.

Sekadar informasi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu selain kasus tersebut juga mengusut beberapa kasus lainnya yang tahapannya sudah penyidikan, diantaranya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau tahun 2019-2021. Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan salah satunya dugaan mark up pada ganti rugi tanam tumbuh.

Lalu kasus kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Dimana dalam kasus ini 4 orang yang terjerat dan sudah divonis hakim. Kasus ini juga masih terus dilanjutkan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

Baca Juga  Didepan KPK, Kajati Bengkulu Sebut Ego Sektoral Antar APH Hambat Sinergitas Penanganan Tipikor

Kemudian, dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021. Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Spesifikasi jalan Lingkungan atau Desa dibuat menggunakan hotmix layaknya Jalan Kabupaten atau Provinsi sehingga diduga terlalu boros dan diduga mark up.

Ada tiga paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.

Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Baca Juga  Sederet Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Bengkulu

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.

Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV.Pribia.(BAY).

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!