BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima 33 laporan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, dari 33 laporan yang masuk ke bidang Intelijen, 3 diantaranya sudah masuk ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan itu terhitung Januari sampai September 2023,” kata Ristianti Andriani di Ruang Kerjanya, Kamis (21/9/2023).
Ristianti Andriani memaparkan, dari 33 laporan yang masuk, kebanyakan tidak disertai bukti pemula. Jadi laporannya hanya sebatas indikasi. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu menyurati pelapor dalam hal ini untuk memita bukti pemula.
“Sehingga penyidik kesulitan menindaklanjuti jika hanya indikasi yang dilaporkan, maka kita surati pelapor untuk melengkapi laporan, paling tidak bukti pemula dugaan yang dilaporkan,” ungkap Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen setiap pengaduan masyatakat akan ditindaklanjuti secara objektif.
“Setiap laporan yang masuk kita tindaklanjuti, jika laporan disertai bukti pemula kita telaah,” demikian Ristianti Andriani.
Terpisah, diketahui, kasus yang sudah dalam penyidikan Pidsus Kejati sekitar 6 kasus, diantaranya, kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu, kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara jilid II.
Lalu, kasus pembangunan asrama haji tahap I, kasus perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah, dan kasus peningkatan jalan di Mukomuko. (BAY)



