28.2 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Terima 33 Laporan Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima 33 laporan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, dari 33 laporan yang masuk ke bidang Intelijen, 3 diantaranya sudah masuk ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Laporan itu terhitung Januari sampai September 2023,” kata Ristianti Andriani di Ruang Kerjanya, Kamis (21/9/2023).

Ristianti Andriani memaparkan, dari 33 laporan yang masuk, kebanyakan tidak disertai bukti pemula. Jadi laporannya hanya sebatas indikasi. Oleh sebab itu, Kejati Bengkulu menyurati pelapor dalam hal ini untuk memita bukti pemula.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

“Sehingga penyidik kesulitan menindaklanjuti jika hanya indikasi yang dilaporkan, maka kita surati pelapor untuk melengkapi laporan, paling tidak bukti pemula dugaan yang dilaporkan,” ungkap Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen setiap pengaduan masyatakat akan ditindaklanjuti secara objektif.

“Setiap laporan yang masuk kita tindaklanjuti, jika laporan disertai bukti pemula kita telaah,” demikian Ristianti Andriani.

Terpisah, diketahui, kasus yang sudah dalam penyidikan Pidsus Kejati sekitar 6 kasus, diantaranya, kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu, kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara jilid II.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Lalu, kasus pembangunan asrama haji tahap I, kasus perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah, dan kasus peningkatan jalan di Mukomuko. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!