-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Kejati dan Pemprov Bengkulu Perkuat Keadilan Restoratif, Begini Penyampaian Sesjampidum

BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu perkuat Keadilan Restoratif demi mewujudkan pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini salah satunya diwudujkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati dan Pemprov Bengkulu serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Selasa, 25 November 2025.

Pelaksana Tugas (plt), Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Undang Mugopal menjelaskan, bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan. ‘’Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,’’ sampai Undang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.

Restorative justice, lanjutnya, memberi kesempatan pelaku melakukan koreksi dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

‘’Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,’’ kata Victor.

Victor menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.

‘’Kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat,’’ ujar Gubernur Helmi Hasan.

Melalui MoU ini, Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.

‘’Saya percaya bahwa dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, Bengkulu dapat menjadi contoh provinsi yang mampu menerapkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi,’’ ungkap Gubernur Helmi Hasan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.(OIL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!