22.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Eksekusi Uang Sitaan Terpidana Isnani Martuti Rp 800 Juta Lebih

BencoolenTimes.com, – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dipimpin Kasi Penuntutan Rozano Yudistira, SH.MH mengeksekusi uang Rp 800 juta lebih dari Isnani Martuti, terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2020 lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengatakan, uang yang dieksekusi tersebut merupakan uang yang disita saat penyidikan dari rekening CV Merbin Indah milik terpidana Isnani Martuti. Oleh sebab itu, uang sitaan tersebut dipergunakan untuk mengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian Rp 1,9 miliar.

“Uang yang kita eksekusi itu berasal dari rekening CV Merbin Indah yang diblokir saat penyidikan. Totalnya delapan ratus satu juta rupiah,” kata Pandoe Pramoe Kartika.

Pandoe Pramoe Kartika mengungkapkan, sedangkan untuk sisa kerugian negara, Jaksa akan melakukan penelusuran aset milik terpidana Isnani Martuti.

Diketahui dalam kasus ini, tiga orang yang terjerat yakni Isnani Martuti selaku Kontraktor sekaligus Direktur CV Merbin Indah, Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas CV Utaka Esa, serta Apizon Nazardi selaku Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Tiga terpidana tersebut sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto, pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejati Bengkulu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Majelis Hakim MA pada, 5 April 2022 memutuskan bahwa para terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain itu, Majelis Hakim MA juga memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi ke 3 terpidana untuk ditahan di Lapas sebagaimana putusan yang dijatuhkan yakni untuk terpidana Ibnu suud dan Hafizon Nazardi diganjar hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan terpidana Isnani Martuti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara  denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih atau diganti dengan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Perlu diketahui, untuk para terpidana sudah dilakukan ekseskusi badan oleh Jaksa Eksekutor Kejati Bengkulu. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!