13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Terima 2 SPDP Kasus Mafia Tanah Lebong Proyek PLTA

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu terkait kasus dugaan mafia tanah proyek PLTA seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.

Dua SPDP tersebut atas nama Saidul selaku Sekretaris Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dan Djoko Susanto selaku Dirut PT Ketahun Hidro Energi (KHE).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan, berdasarkan SPDP yang diterima JPU status Saidul dan Djoko Susanto tersangka. Sebelumnya tim JPU bidang Pidum Kejati Bengkulu juga telah menerima SPDP atas nama tersangka Ali Khan oknum Perwira di Polres Lebong.

“Tim JPU Kejati Bengkulu telah menerima 2 SPDP kasus dugaan mafia tanah Kabupaten Lebong melalui Layanan Online Siap Pidum.Tim JPU menunggu berkas tersebut diserahkan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk diteliti,” ujar Martin Luher.

Kasus dugaan mafia tanah 30 hektar proyek PLTA di Kabupaten Lebong mencuat setelah salah seorang pemilik lahan yakni Mahmud Damdjati mengungkapkan dugaan mal administrasi di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Saat audiensi di DPRD Lebong, 5 April Lalu, Pelaksana Tugas Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, mengungkapkan dirinya diperintahkan Direktur PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar untuk menggelar mediasi di bulan September 2020.

Tujuan mediasi itu untuk mengesahkan surat hibah warga Rimbo Pengadang, Damruri Samiun yang menjadi dasar PT KHE membeli tanah. Namun keluarga Mahmud menguak fakta bahwa surat hibah dari almarhum M. Rais selaku ayah Samiun, disinyalir sudah direkayasa dan dipalsukan. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!