24.8 C
New York
Wednesday, May 20, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar.

Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH membenarkan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran masing-masing tersangka tersangka.

“Benar sudah ditetapkan, kalau untuk jelasnya nanti kita rilis ya hari Kamis,” kata Heri Jerman.

Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita uang Rp 13 miliar dari pengusutan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.

Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!