24.8 C
New York
Saturday, June 13, 2026

Buy now

spot_img

Kemendagri Akan Sanksi Kepalah Daerah yang Telat Bayar THR

BencoolenTimes.Com, – Kemendagri Akan Sanksi Kepalah Daerah yang Telat Bayar THR.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya.

Dilansir dari Liputan6.com, Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, sanksi siap diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.

“Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional,” kata dia di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Dia menegaskan, THR dan gaji ke-13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya, sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. “Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.(MS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!