20.5 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

Kisruh PT. BMQ, Pemkab Benteng Akui Ada Kesalahan di SK 267

BencoolenTimes.Com, – Polemik kisruh lahan tambang PT. BMQ mulai menemui titik terang.

SK 267 yang dikeluarkan Pemkab Benteng dan digunakan sebagai dasar pihak ESDM Provinsi Bengkulu untuk melegitimasi kepemililan PT BMQ versi Dinmar Najamudin kini menuai masalah.

Pasalnya pihak Pemkab Benteng mengakui jika ada kesalahan dalam SK 267 tersebut.
Penjelasan akan kesalahan ini tertuang dalam surat yang disampaikan pihak Pemkab Benteng kepada Gubernur Bengkulu.
Surat itu bernomor: 180/141/B.2/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 dengan perihal: Tanggapan dan Permohonan Perubahan SK Nomor 267 Tahun 2011.

Dalam surat setebal lima halaman yang ditandatangani Sekda Benteng, Edy Hermansyah itu dijelaskan secara detil perihal SK 267 yang merugikan pihak PT BMQ versi Nurul Awaliyah.

Ada beberapa poin krusial yang dijelaskan dalam surat itu. Diantaranya pengakuan pihak Pemkab Benteng bahwa SK 267 yang berisi persetujuan atas perubahan direksi PT BMQ dari Nurul Awaliyah ke Dinmar Najamudin adalah di luar kewenangan Bupati.
“Bupati tidak mempunyai dasar kewenangan untuk memberi persetujuan atas perubahan direksi karena hal itu bertentangan dengan UU 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” terang Sekda dalam surat tersebut.
“SK 267 dapat dikategorikan melampaui kewenangan Bupati,”

Seperti diketahui sebelumnya pihak ESDM Provinsi Bengkulu melalui surat bernomor: 180/230/ESDM/2019 tertanggal 26 Maret 2019, dengan tegas mengakui kepemilikan PT BMQ versi Dinmar Najamudin berdasar pada SK 267 Tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Benteng.

Hal krusial lain yang disampaikan Pemkab Benteng terkait SK 267 tersebut yakni mengakui jika SK tersebut adalah produk hukum dari Pemkab Benteng yang prosedur pembentukannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lahirnya SK 267, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemda.

Serta bertentangan pula dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“SK 267 tidak ditemukan nota dinas, disposisi dan paraf pejabat yang berwenang. Serta asli dokumen tidak ditemukan pada bagian Hukum Setda Benteng,” jelas Sekda dalam surat tersebut.

“Hanya saja SK itu teregister di buku register keputusan Bupati Benteng pada tahun 2011 meskipun ditulis dengan pensil,” lanjutnya menjelaskan dalam surat tersebut.

Sementara itu Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Ahnya Endu saat dikonfirmasi mengakui dan telah menerima surat dari Pemkab Benteng tersebut.
Hanya saja menurut Ahyan pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait surat tersebut.
“Nanti akan dijawab dari Pemda Provinsi Bengkulu. Sekarang masih on proses,” kata Ahyan, melalui pesan WhatsApp. (MS)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!