BencoolenTimes.com, – Komplotan pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI Yonif 144/Jaya Yudha Curup yakni Prada Yofan Setiadi dan Peratu Agus Salim saat melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan malam tahun baru 2021 di Lapangan Setia Negara Kabupaten Rejang Lebong hingga mengakibatkan Prada Yofan Setiadi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim mengalami luka berat berhasil diringkus Anggota Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP A. Musrin Muzani, Sabtu (2/1/2021) mengatakan, sepuluh orang yang berhasil diamankan diantaranya RW, RY, BW, RD, RO, AB, KP, JD, dan dua orang saksi yakni D dan J dan saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu.
“Dari 10 orang yang sudah kita amankan ini, 8 orang ikut terleibat langsung melakukan pengeroyokan sedangkan 2 orang lagi yakni D dan J merupakan rombongan pemuda tersebut namun pada saat kejadian tidak berada dilokasi karena tengah membeli rokok,” kata Kasat Reskrim.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban. Para pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan ke-3 KUHPidana.
“Mereka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau bersama ssama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim. (Sumber:pedomanbengkulu.com)



