BencoolenTimes.com, – Tim Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil menangkap komplotan spesialis penipuan hipnotis modus menjual batu cincin merah delima.
Komplotan itu berjumlah 3 orang yakni IS (52), ER (47) dan JA (42). Namun baru dua yang berhasil ditangkap yakni ER dan IS sedangkan JA masih buron. Keduanya ditangkap pasca korban yaitu Hadistri (66) warga Jalan Kini Balu Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu melapor ke Polsek Ratu Agung pada 19 Juni 2023 lalu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono, S.Ik saat konferensi menjelaskan, dugaan penipuan berawal dari korban termakan bujuk rayu tersangka yang mendatangi Kantor korban. Korban yang diduga terkena hipnotis berkeinginan membeli batu merah delima.
Korban saat itu percaya karena batu merah delima yang dijual tersangka tampak asli karena bersinar saat dicelupkan didalam air mineral. Lantaran tertarik dan ingin membelinya, maka tersanga merayu korban agar menjual mobil Avanza Velos putih seharga Rp 108 juta untuk membeli batu cincin merah delima itu.
Selain itu, tersangka juga meminta korban menjalankan shalat sunah. Kemudian tersangka mengajak korban naik ke dalam mobil korban, setelah mereka berada satu mobil dengan korban, tiba-tiba tersangka menurunkan korban dari dalam mobil di daerah Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Para tersangka mengelabui korban meminjam mobil untuk membeli air mineral, namun faktanya mobil korban dibawa kabur.
“Para tersangka ini juga pernah melancarkan aksinya di luar Kota. Bahkan, sudah berstatus residivis,” jelas Kapolres, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang telah sadar tertipu membeli cincin merah delima palsu. Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka menipu korban.
Dari sana, polisi mendapatkan petunjuk bahwa tersangka ER keberadaannya di Jambi. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Dari penangkapan ER, polisi mendapatkan keterangan bahwa tersangka AJ dan IS berada di Pekan Baru
“Petugas langsung meluncur ke Pekan Baru dan berhasil mengamankan IS. Sementara AJ berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran kita,” ucap Kapolres.
Kapolres menuturkan, jajaran Polsek Ratu Agung masih melakukan pengembangan dari perkara ini. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti tiga buah kendi kuning, lima batu sintetis berwarna merah, satu unit handphone, satu lembar baju koko, satu celana panjang berwarna hitam dan beberapa handphone milik tersangka dan beberapa lembar uang ratusan ribu rupiah.
“Tersangka kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Atas kejadian dugaan penipuan ini kita imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan barang seperti ini. Apabila merasa telah menjadi korban para tersangka silahkan lapor ke kami,” tandas Kapolres. (BAY)