23.7 C
New York
Tuesday, May 26, 2026

Buy now

spot_img

SK PPPK Guru di Lebong Segera Dibagikan

BencoolenTimes.com, – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga guru yang telah lulus, karena SK PPPK guru akan segera dibagikan.

Diungkapkan Plt, Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah, MM, SK pengangkatan 178 PPPK guru yang dinyatakan lulus dalam penerimaan seleksi PPPK tahun 2022 lalu akan segera dibagikan.

“Sejauh ini kita masih memproses SK pengangkatan PPPK guru yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam seleksi 2022 lalu. Kita juga sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN pusat,” kata Benny.

Dari jumlah itu, lanjut Benny, terdapat 1 orang yang mengalami kesalahan dan terpaksa harus diusulkan ulang. Oleh sebab itu, bagi PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk bisa lebih bersabar.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

“SK yang ada sudah kami cetak dan kita naikkan. Insya Allah dalam waktu dekat ini bisa segera dibagikan,” ungkap Benny.

Diketahui, PPPK tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus 86 orang dan sudah menerima SK pengangkatan dari Bupati Lebong Kopli Ansori beberapa waktu lalu.

Perlu dikehui juga bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada 2023 ini akan kembali melaksanakan seleksi penerimaan PPPK sebanyak 556, terdiri dari 274 formasi untuk tenaga pendidikan atau guru dan 282 formasi lainnya adalah tenaga kesehatan. Sementara untuk tenaga teknis yang sebelumnya telah diusulkan tidak diakomodir.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Kemudian, untuk pelaksanaan seleksi, Pemkab Lebong masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat ini ada rapat koordinasi di Jakarta terkait penerimaan PPPK tahun ini. Pada intinya kami siap, tinggal lagi menunggu juklak dan juknis,” tukas Benny.

Sekadar informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Baca Juga  Pemkab Lebong Persiapkan Penanganan Darurat Jalur Muara Aman-Curup

Status kepegawaian, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. (AJE)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!