BencoolenTimes.com, – Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yakni Sity Farida, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (5/7/2023).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan korupsi terhadap anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020 hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan atau Mark up harga barang, tidak menyalurkan bantuan Baznas BS, tidak membuktikan pertanggungjawaban laporan, ada juga pajak yang tidak dibayarkan, dengan maksud mencari keuntungan lebih, untuk pribadi sehingga melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana, terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 921 juta, dengan catatan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar UP, maka harta bendanya disita untuk menutupi UP tersebut.
“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” terang Dwi Purwanti.
Diketahui, JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa Sity Farida dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, serta membayar denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sesuai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar, dikurangi uang yang telah dititipkan, serta barang bukti 1 bidang tanah dan kendaraan roda empat yang telah disita. Sehingga uang pengganti yang mesti dibayarkan terdakwa sebesar Rp 944 juta.
Terkait vonis hakim, Kuasa Hukum terdakwa yakni
Endah Rahayu Ningsih mengatakan, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun dalam hal ini yang menjadi catatan penting yaitu pada fakta persidangan, dimana disebutkan ada keikutsertaan Ketua Baznas Bengkulu Selatan dalam dugaan korupsi tersebut, sehingga harus ikut bertanggungjawab.
“Jadi setelah mendengarkan, persidangan, dan berdasarkan saksi-saksi dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tadi, memang ada keikutsertaan dari Ketua Baznas Bengkulu Selatan yang harus ikut bertanggungjawab. Jadi artinya disini terdakwa posisinya bendahara, tanpa ada perintah dari Ketua Baznas tidak akan menjalankan, tidak akan terjadi dugaan korupsi, dan itu terbukti bahwa ketua Baznas juga menerima aliran dana, meskipun tidak ada bukti secara tertulis maupun saksi yang melihat pada saat penyerahan,” jelas Endah.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan aset terdakwa berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian yang diduga kuat, aset-aset tersebut dibeli dari hasil dugaan korupsi dana zakat, infak dan sedekah di Baznas Bengkulu Selatan.
Keterangan terdakwa kepada jaksa waktu itu, mobil tersebut dibeli secara cash seharga diatas Rp 100 juta. Lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar dibeli seharga Rp 25 juta.
Sedangkan, 1 unit tank sempror pertanian merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh terdakwa dan tidak dibagikan ke yang berhak.
Penyitaan aset tersebut, merupakan upaya untuk memulihkan keuangan negara. Kejari meyakini bahwa aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan korupsi dana Baznas.
Perlu diketahui, pada tahun 2019-2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola dana dana Zakat, Infaq dan Sedekah sekitar Rp 4,5 Miliar.
Namun, dalam realisasinya diduga banyak penyimpangan, seperti penerima bantuan fiktif hingga pengelembungan harga barang bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. (BAY)