Friday, September 13, 2024
spot_img

Kontroversi Bisakah Rohidin dan Gusnan Maju di Pilkada Bengkulu 2024 ? Begini Penjelasan Ketua KPU

Tonton videonya klik di link https://vt.tiktok.com/ZS21oPLJE/

BencoolenTimes.com, – Bisakah Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ?

Hal itulah yang saat ini menjadi kontroversi dan perdepatan publik Bengkulu sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang kemudian disusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ada yang berpendapat bisa maju kembali jika merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun tak sedikit yang menyebut tidak bisa maju lagi jika merujuk pada putusan MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan persoalan yang sampai saat ini masih kontroversi dan hangat menjadi perbincangan publik.

“PKPU nomor 8 tahun 2024 ini dibuat untuk seluruh Indonesia, bukan hanya untuk di Bengkulu. Sehingga, ini untuk seluruh masyarakat yang berkeinginan untuk mencalon dan bukan juga ke nama-nama tertentu. Didalam PKPU itu tentunya ada norma, tentu kami yang pertama akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, karena pegangan kami PKPU atau ada surat Dinas. Maka dari itu kami juga belum bisa memutuskan terkait persoalan yang sekarang ramai,” ungkap Rusman saat di Podcast Gas Pol BencoolenTimes.com belum lama ini.

Rusman melanjutkan, persoalan yang menjadi perdebatan bukan hanya terjadi di Bengkulu saja, namun terjadi di 6 daerah. “Nah jadi kami tidak mau memutuskan. Bahwasannya, dengan kondisi seperti ini bisa mencalonkan diri, atau dalam kondisi seperti ini tidak bisa mencalonkan diri. Kalau kita memutuskan, nanti kita dianggap tendensius atau dianggap partisan. Jadi kita harus hati-hati. Ini bukan dalam rangka dalam artian untuk ngeles, tetapi kami harus hati-hati. Jangan sampai, nanti ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan dengan pernyataan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” beber Rusman.

Tetapi yang jelas, sambung Rusman, PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut turunannya belum keluar, mungkin keluar dalam waktu dekat. Tentunya turunan itu salah satunya berkaitan dengan penjelasan pasal yang ada di dalam PKPU itu.

“Seandainya tidak muncul di dalam ini (turunan red-), tentu kami akan berkoordinasi dengan KPU RI sebagai pembuat regulasi, misalnya terkait makna turunan itu bagaimana. Karena kita bukan pembuat regulasi tetapi pelaksana regulasi,” urai Rusman.

Rusman menuturkan bahwa, dalam satu sisi, KPU Provinsi Bengkulu pada Pilkada 2024 juga harus menjaga kondusifitas daerah, karena hal itu yang paling penting dan utama.

“Kondusifitas itu yang paling penting bukan terkait siapa yang menang atau siapa yang kalah maupun siapa pengusung. Tetapi bagaimana kita ini damai, Pilkada tetap penuh dengan riang gembira dan lancar.  Persoalan kontestasi ini diatur dalam regulasi. Kalau mau jadi penguasa baik bupati, walikota, gubernur bahkan presiden diatur dalam sebuah regulasi. Tapi kondusifitas yang paling penting,” jelas Rusman.

Rusman menambahkan, oleh sebab itu, demi menjaga kondusifitas daerah pada Pilkada 2024, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menjaga. “Jangan sampai gara-gara Pilkada jadi pecah belah, jadi kita harus sama-sama menjaga itu,” demikian Rusman.

SIMAK VIDEONYA, KLIK DI ATAS NARASI AGAR TIDAK GAGAL PAHAM (BAY)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!